Tuesday, April 26, 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

A.                Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
B.       Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pada prinsipnya HaKI dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1.    Hak Cipta (Copyrights)
a)    Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayahnya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
b)   Pengertian Hak Cipta
·           Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1)
·         Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC: Hak cipta adalah hak khusus
Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
c)    Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena:
·      Pewarisan
·      Hibah
·      Wasiat
·      Dijadikan milik negara
·      Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjian itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta apabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
d)   Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
-          Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
-          Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
-          Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
-          Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
-          Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
-          Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi.
-          Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
    Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinya. Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut:
·            Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
·            Peraturan perundang-undangan.
·            Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
·            Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
·            Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
e)    Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:
a.    Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
·      Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
·      Ciptaan tari (koreografi).
·      Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
·      Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
b.    Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
·      Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
·      Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
·      Peta
·      Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
c.    Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan:
·      Karya fotografi.
·      Program komputer atau komputer program.
·      Saduran dan penyusunan bunga rampai.
f)    Pendaftaran Hak Cipta
     Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
     Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya  orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
g)   Hak dan Wewenang Menuntut
       Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
·    Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
·    Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
·    Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
·    Mengubah isi ciptaan.
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri meliputi:
a. Paten (Patent)
     Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Merk (trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.  Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.  Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
     Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
C.      Pengertian dan Dasar Hukum dari Hak Cipta, Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design) dan Merek (Trademark)
1.        Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.        Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten: Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
3.        Desain Industri
Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas atau kerajinan tangan.
Dasar hukum: Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang Desain Industri.
4.        Hak Merek
Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek: Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek.

D.      Sifat dan Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1)   Perjanjian Internasional
a.       Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b.      Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
c.       Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
d.      Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT,  Madrid Protokol, PCT.
2)   Undang-Undang Nasional
a.       UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b.      UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
c.       UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d.      UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
e.       UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
f.       UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

E.       Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Memperbincangkan masalah HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HaKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial. Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan  sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.


Hukum Industri

1.        Apa definisi dan istilah Hukum Industri pada terbentuknya jiwa inovatif? Jelaskan.
Hukum Industri ialah Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia dan mengatur bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut dan mendapatkan sanksi apabila melanggar aturannya. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri, karena dengan adanya hukum industri adanya persaingan industri dapat berlangsung dengan sehat.
2.      Jelaskan mengenai Hukum Kekayaan Intelektual.
Hak merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
3.      Jelaskan mengenai Hukum Kekayaan Industri.
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.    Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b.    Merk dagang, hasil karya atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c.    Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e.    Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f.     Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
4.      Jelaskan mengenai Penggunaan Hak Cipta
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Jelaskan mengenai Undang-Undang Hak Cipta
A.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a)        Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b)        Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam  sistem hukum nasionalnya;
c)        Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga  memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan  masyarakat luas;
d)       Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e)        Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf  b,  huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
B.       UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
C.       UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
D.      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
6.      Jelaskan mengenai Hak Paten
Bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
7.      Jelaskan mengenai Undang-Undang Hak Paten
a)        UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
b)        UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
c)        UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
                                       i.          Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
                                     ii.          Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
                                   iii.          Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.



Tuesday, January 12, 2016

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
MASALAH SOSIAL MENGENAI PEDAGANG KAKI LIMA


                                                                                           


 




Disusun Oleh :
                            Nama              :  Marsha Azahra N A P
                            NPM               :  36414424
                            Kelas               :  2ID10







FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI

2016



KATA PENGANTAR

            Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas softskill mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. 
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



Bekasi, 06 Januari 2016


Penyusun

DAFTAR ISI


Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................. ii
BAB I          PENDAHULUAN
                     1.1 Latar Belakang................................................................ 1
     1.2 Perumusan Masalah......................................................... 1
     1.3 Tujuan Penulisan.............................................................. 2
BAB II         LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN
                     2.1 Landasan Teori................................................................ 3
     2.2 Pembahasan Masalah....................................................... 5
BAB III       PENUTUP
                     3.1 Kesimpulan...................................................................... 7
     3.2 Saran................................................................................ 7



BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Makanan atau jajanan dipinggir jalan dari segi rasa memanglah tidak kalah dengan makanan yang berada di restauran. Bahkan beberapa makanan kaki lima memiliki cukup banyak pelanggan karena rasanya yang dikenal enak. Bagi beberapa orang makanan pinggir jalan memiliki harga yang sangat terjangkau dan tidak mengenal kalangan. Dari yang tua sampai muda, pasti pernah mencoba makanan kaki lima manapun. Banyak faktor yang menyebabkan mereka mengunjungi tempat ini, salah satunya ialah mudah didapat. Di setiap jalan sekarang sangat banyak yang menjual makanan baik makanan berat maupun makanan ringan.
Namun, sangat disayangkan jika pemilik warung atau toko tersebut tidak mengutamakan kesehatan. Dari segi mencuci piringnya, sayurannya, membuang sampah-sampahnya, bahkan tempat makan itu sendiri. Itu semua menjadi faktor utama yang menyebabkan bakteri berkembang biak dan menyebabkan penyakit yang bermacam-macam.
Contohnya di salah satu universitas negeri di bogor, salah satu tempat makanan menyebabkan penyakit hepatitis. Banyak pedagang yang hanya mencuci dengan cara merendamnya atau membersihkannya dengan sabun yang sedikit. Air yang digunakan pun terlihat sangat keruh, menandakan bahwa air yang digunakan jarang diganti dengan air bersih. Tempat mencuci mereka dibiarkan dibawah tanpa alas sama sekali.

1.2              Perumusan Masalah
Makalah ini memiliki perumusan masalah. Perumusan masalahnya adalah sebagai berikut.
1.    Apa yang menyebabkan penyakit pada makanan?
2.    Bagaimana cara mencegah penyakit yang ditimbulkan pada makanan?
3.    Apa perilaku yang dapat merugikan orang lain?

1.3              Tujuan Penulisan
Makalah ini memiliki beberapa tujuan penulisan. Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.    Mengetahui penyebab penyakit pada makanan
2.    Mengetahui cara mencegah penyakit yang ditimbulkan pada makanan
3.    Mengetahui perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seseorang yang dapat merugikan orang lain


BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Faktor Penyebab Penyakit pada Makanan
            Setiap pedagang memiliki alasan tersendiri mengapa mereka tidak terlalu menjaga kebersihan atau kesehatan makanannya kemudian menyebabkan penyakit. Berikut adalah beberapa faktor penyebab penyakit pada makanan.
1.        Keringat
Para pedagang pasti berkeringat saat menyiapkan makanan karena sudah lelah atau tempat berjualannya yang dirasa panas. Keringat merupakan faktor utama penyebab penyakit karena keringat akan menularkan penyakit yang dialami oleh penjual
2.        Peralatan makanan
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, peralatan makanan terkadang tidakdicuci terlalu bersih oleh penjual. Hanya di rendam di air atau diberi sabun yang sangat sedikit lalu di letakkan di atas meja. Terkadang penjual juga meletakkan peralatan makan ditempat yang kurang bersih atau kurang terhindar dari jangkauan tikus, atau serangga. Seperti yang kita tahu, tikus menyebabkan penyakit leptospirosis karena kencing tikus.
3.        Sayuran
Sayuran yang digunakan oleh pedagang seringkali tidak dicuci terlebih dahulu. Sayur yang berasal dari pasar ini sudah pasti terkena debu dan  telah dipegang oleh beberapa pembelinya. Sayuran yang telah dibeli sebaiknya dicuci terlebi dahulu karena mengandung debu atau pestisida dari petani

2.2       Mencegah penyakit yang ditimbulkan oleh makanan
            Mencegah penyakit yang ditimbulkan dari makanan adalah dengan pola hidup sehat. Ada baiknya bila kita membuat sendiri makanan yang kita makan. Dengan membiasakan diri dengan makan makanan yang dibuat dirumah, kita akan menghindarkan jajan sembarangan. Karena, makanan yang kita buat tentunya akan lebih higienis dan kotak makan yang kita gunakan juga tentunya lebih bersih. Selain itu jika ingin memakan makanan diluar, ada baiknya jika kita lebih cermat dalam memilih tempat makan. Sebelum makan, biasanya untuk membersihkan peralatan makan menggunakan tissu.

2.3       Contoh Kasus Ilmu Sosial Dasar



            Pada suatu malam, di sekitar pondok bambu arah BKT. Terdapat makanan bebek kaki lima dengan kondisi warung yang sangat ramai sekitar pukul 19:30 wib. Dengan kondisi pelanggan yang cukup ramai, dapat dikatakan warung ini memiliki makanan dengan rasa yang enak. Namun sangat disayangkan, saat saya menghampiri warung tersebut untuk makan, saya melihat salah satu pegawai yang mencuci piring-piring  kotor dengan cara yang kurang bersih. Pegawai warung ini mencuci seluruh peralatan makan di tanah tanpa alas apapun dan menggunakan air yang minim juga tidak terlalu bersih. Kondisi air yang digunakan untuk mencuci saat itu sudah keruh. Sendok-sendok di biarkan tergeletak di tanah yang kondisinya saat itu basah karena setelah hujan. Pegawai tersebut juga mencuci peralatan makan dengan sabun yang sangat sedikit dan tidak menggunakan spons atau kain untuk menyabuni peralatan makannya, melainkan hanya menggunakan plastik yang tidak jelas bersih atau tidak. Pegawai warung ini kurang menjaga kebersihan. Kebanyakan pedagang hanya mengutamakan keuntungan tanpa memikirkan kesehatan para pelanggan. Karena dengan menggunakan sabun, tentunya pedagang akan mengeluarkan biaya sedikit lebih mahal. Dengan cara seperti itu, pasti kita tahu bahwa jalanan yang berdebu dan kotor akan menyebabkan berbagai macam penyakit yang disebabkan dari bakteri ataupun virus lainnya. Jika pelanggan lainnya sadar akan hal ini, tentunya para pelanggan akan berpikir duakali untuk makan disini, dan akibat keteledoran pegawai tersebut akan menyebabkan kerugian terhadap warung tersebut. Maka dari itu, ada lebih baiknya jika ingin makan di warung kaki lima, peralatan makan yang akanita gunakan dibersihkan terlebih dahulu menggunakan tissu pribadi.



BAB III
PENUTUP


3.1         Kesimpulan
1.    Penyebab penyakit adalah keringat, peralatan makanan yang tidak terlalu bersih, dan sayuran yang digunakan tidak dicuci terlebih dahulu
2.    Cara mencegah penyakit yang ditimbulkan pada makanan sebaiknya dengan membuat makanan sendiri atau membersihkan peralatan makan yang akan digunakan menggunakan tissu pribadi
3.    Contoh kasus yang terjadi adalah kurangnya menjaga kebersihan untuk menjaga kualitas warungnya. Hal ini dapat menyebabkan penyakit yang akan dialami pelanggan dan dapat merugikan orang lain.
3.2         Saran
Saran untuk makalah ini adalah mahasiswa lebih baik untuk peka akan lingkungan. Terhadap hal kecil seperti contoh kasus diatas namun akan berdampak negatif terhadap orang lain. Kepekaan sangat dibutuhkan agar kita dapat menilai sesuatu. Ilmu sosial dasar mengajari seseorang untuk lebih peka, cara bersosialisasi dengan baik. Mahasiswa akan lebih disiplin dan lebih siap saat terjun ke dunia masyarakat secara langsung.