Thursday, March 30, 2017

KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN KARAKTERISTIK EKOLOGI LINGKUNGAN

1.1         Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Menurut Andam pengelolaan sumber daya alam merupakan pengelolaan lahan, air, tanah, tumbuhan, dan hewan, dengan fokus terutama pada pengelolaan yang mempengaruhi kualitas hidup manusia, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang. Pengelolaan sumber daya alam berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Hal itu mencakup rencana penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman hayati, dan industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan, pariwisata, perikanan, dan kehutanan. Hal ini menunjukkan bahwa manusia dan mata pencahariannya masih bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan.
1.        Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan strategis, bukan hanya pada sektor pada sektor ekonomi tapi juga pada sosial dan politik (Sutikno, 2006). Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara selama pemerintahan Orde Baru, disebutkan bahwa prioritas pembangunan nasional adalah pada sektor pertanian (Kuncoro, 2002). Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian antara lain melalui peningkatan teknologi, penambahan input, maupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah (Sutikno, 2006). Di Indonesia, peningkatan teknologi ditunjukkan dengan adanya revolusi hijau pada tahun 1960-1970-an. Perkembangan revolusi hijau terjadi sebagai akibat dari adanya interaksi atau hubungan yang erat antara pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Menurut Tlyy (dalam Sutikno, 2006) perkembangan teknologi pada sektor pertanian meliputi proses mekanisasi dan penemuan varietas unggul. Sumber daya atau input yang digunakan dalam produk pertanian biasanya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut (Sutikno, 2006).
a.        Sumber daya internal (internal resources), sumber daya ini merupakan sumber daya yang berasal dari alam, seperti tanah, air, dan bibit.
b.        Sumber daya eksternal (external resources), sumber daya ini merupakan sumber daya yang berasal dari luar atau selain sumber daya alam, seperti traktor, pupuk, pestisida, dan bahan kimia lainnya.
Selain penggunaan teknologi dan penambahan input untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, didukung pula oleh peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Di Indonesia, perkembangan sektor pertanian diawali dengan program intensifikasi pertanian (Sutikno, 2006).
2.        Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan pengelolaan sumber daya alam pada sektor ini adalah untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui usaha pertambangan dengan prinsip good mining practice. Menurut Andam beberapa kegiatannya antara lain sebagai berikut.
a.        Penyusunan regulasi, pedoman teknis, dan standar pertambangan mineral dan batubara panas bumi dan air tanah.
b.        Pembinaan dan pengawasan kegiatan penambangan.
c.         Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
d.        Evaluasi perencanaan produksi dan pemasaran mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
e.         Evaluasi pelaksanaan kebijakan program pengembangan masyarakat di wilayah pertambangan.
3.        Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan sumber daya alam pada sektor perikanan bertujuan untuk mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal, adil, dan lestari melalui keterpaduan antar berbagai pemanfaatan sehingga memberikan kontribusi yang layak bagi pembangunan nasional, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa kegiatan pokoknya antara lain sebagai berikut.
a.        Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan dalam pengelolaan sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi.
b.        Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara efisien, dan lestari berbasis masyarakat.
c.         Pengembangan sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk pemberdayaan masyarakat dalam  sistem pengawasan.
d.        Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai dengan daya dukung lingkungannya.
e.         Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut dengan negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
4.        Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan sumber daya alam pada sektor kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi hutan secara lebih efisien, optimal, adil, dan berkelanjutan dengan mewujudkan unit-unit pengelolaan hutan produksi lestari dan memenuhi kaidah sustainable forest management (SFM) serta didukung oleh industri kehutanan yang kompetitif. Beberapa kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini antara lain sebagai berikut.
a.        Penetapan kawasan hutan.
b.        Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di luar Jawa.
c.         Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi dan status kawasan hutan.
d.        Pembinaan kelembagaan hutan produksi.
e.         Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan lestari.
f.          Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungannya.
g.        Konservasi sumber daya hutan

1.2         Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang lainnya. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Karakteristik ekologi sumber daya alam adalah sebagai berikut.


1)        Sumber daya alam berdasarkan jenis
a.    Sumber daya alam hayati (biotic) adalah sumber daya alam yang berasal
dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
b.    Sumber daya alam non hayati  (abiotic) adalah sumber daya alam yang
berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
2)        Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan
a.    Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable) yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain lain
b.    Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable) ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
c.     Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya (unlimited)
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
3)        Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya :
a.    Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
b.    Sumber daya alam penghasil energyadalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
contoh : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka perlu Pengelolaan sumber daya alam, yaitu dengan cara sebagai berikut.
1)             Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang  maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2)             Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.
3)             Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4)             Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.
a)   Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.
b)   Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c)    Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
d)   Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses
pembaruannya.



PENGETAHUAN LINGKUNGAN DAN ASAS-ASAS LINGKUNGAN

1.1         Definisi Lingkungan dan Pengertian Lingkungan
Pengetahuan lingkungan adalah segala sesuatu yang kita ketahui tentang lingkungan baik kondisi atau keadaan, gejala atau fenomena yang terjadi, permasalahan lingkungan, dan lain sebagainya. Adapun pengertian lingkungan menurut para ahli adalah sebagai berikut.
1.         Menurut Prof. Dr Ir. Otto Soemarwoto lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
2.         Menurut Darsono (1995) pengertian lingkungan bahwa semua benda dan kondisi, termasuk manusia dan kegiatan mereka, yang terkandung dalam ruang di mana manusia dan mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan badan-badan hidup lainnya.
3.         Menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam, politik, ekonomi dan sosial.

1.2    Asas-asas Pengetahuan Lingkungan
Adapun asas-asas pengetahuan lingkungan adalah sebagai berikut.
1.         Asas 1
Menyatakan bahwa semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem yang dianggap sebagai energi tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, serta tidak dapat hilang, dihancurkan, maupun diciptakan.
2.         Asas 2
Menyatakan bahwa tidak ada sistem perubahan energi sangat efisien. Misalnya pada Hukum Termodinamika II yaitu “Semua sistem biologi kurang efisien, kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yang tidak balik dan beradiasi menuju angkasa.”
3.         Asas 3
Menyatakan bahwa materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk pada sumber alam.
4.         Asas 4
Menyatakan bahwa semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat maksimum.
5.         Asas 5
Menyatakan bahwa terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
6.         Asas 6
Menyatakan bahwa Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung akan berhasil mengalahkan saingannya tersebut.
7.         Asas 7
Menyatakan bahwa kemantapan pada keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang mudah diramal.
8.         Asas 8
Menyatakan bahwa sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal tersebut bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup dapat memisahkan takson.
9.         Asas 9
Menyatakan bahwa keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
10.     Asas 10
Menyatakan bahwa lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi pada lingkungan fisik yang stabil.
11.     Asas 11
Menyatakan bahwa sistem yang telah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Contohnya seperti pada hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian dilahan transmigran.
12.     Asas 12
Menyatakan bahwa kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan relatifnya pada keadaan lingkungan.
13.     Asas 13
Menyatakan bahwa ingkungan yang secara fisik telah mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi pada ekosistem yang mantap, serta kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh.
14.     Asas 14
Menyatakan bahwa derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang akan mempengaruhi populasi tersebut.





Wednesday, October 19, 2016

METODOLOGI PENELITIAN SISTEM INFORMASI

Sistem informasi adalah sebuah disiplin seperti disiplin matematika atau ekonomi. Sebelum membahas tentang metodologi penelitian sistem informasi, pengetahuan dan pemahaman akan sistem informasi sangat diperlukan. Pengetahuan tersebut akan memberikan pandangan lebih luas mengenai perbedaan disiplin sistem informasi dengan disiplin lainnya. Menurut Baskerville dan Myers lingkup penelitian sistem informasi meliputi pengembangan, penggunaan dan aplikasi oleh individu, organisasi dan masyarakat. Domain yang sangat luas ini memungkinkan adanya diskursus antara disiplin ini dengan disiplin lainnya. Diskursus ialah sistem berpikir, ide-ide atau pikiran untuk membangun sebuah konsep.  Pada masa perkembangan awal sistem informasi dua dekade lalu, para ahli sistem informasi menganggap bahwa sistem informasi adalah disiplin terapan yang berrdasarkan pada ilmu lain. Menurut Keen, sistem informasi adalah disipin terapan yang didasarkan pada disiplin acuan. Karena disiplin acuan lebih matang dibandingkan sisteminformasi, maka para peneliti dapat terjamin. Sejak saat itu para ahli di bidang sistem informasi banyak mendiskusikan disiplin ilmu yang menjadi acuan sistem informasi. Seiring dengan berkembangnya sistem informasi, disiplin acuan ini menjadi semakin banyak. Culnan mengklasifikasikan disiplin acuan sistem informasi ke dalam tiga kategori yaitu teori fundamental yang dimana termasuk kategori ini yaitu ilmu sistem dan disiplin dasar.termasuk dalam kategori tersebut diantaranya ilmu olitik, psikologi, sosiologi. Ilmu komputer, akuntansi, keuangan, manajemen, dan sains manajemen adalah contoh disiplin yang termasuk dalam kategori ini. Menurut Baskerville dan Myers (2002), hanya sedikit ahli sistem informasi yang menanyakan kembali pendapat yang menyatakan bahwa sistem informasiberdasarkan disiplin lain yang menjadi acuan dan lebih fundamental, begitupun sebaliknya, sistem informasi tidak memiliki pengalaman penelitian sendiri. Hal ini berarti, para peneliti sistem informasi meminjam dan mempelajari teori, metode dan contoh dari penelitian-penelitian berkualitas dalam disiplin lain, tetapi para peneliti disiplin lain tidak meminjam dan mempelajari metode, teori, dan contoh dari penelitian-penelitian berkualitas dalam bidang sistem informasi. Tujuan sistem informasi adalah menyediakan informasi yang digunakan untuk perancangan, pengendalian, evaluasi serta pengambilan keputusan. Pada dasarnya sistem informasi manajemen ialah berhubungan dengan laporan di masa datang. Berbeda dengan sitem informasi akuntansi yang lebih menekankan pada laporan masa lalu. Contoh pengambilan keputusan seperti suatu perusahaan yang memperkirakan keadaan ekonomi di masa datang. Apabila keadaan ekonomi semakin memburuk maka dampak masyarakat terhadap daya beli juga menurun. Hal ini membuat manajer perusahaan harus berpikir bagaimana mengatur biaya-biaya produksi yang harus dikeluarkan. Apabila perusahaan menjual barang maka harus dipikirkan berapa harga barang yang dapat ditawarkan serta berapa harga perolehan yang harus diperkirakan. Sistem informasi yang baik adalah yang mampu menyeimbangkan biaya dan manfaat yang akan diperoleh. Artinya, sistem informasi akan menghemat biaya, meningkatkan pendapatan. Komputer bukan syarat mutlak bagi sebuah sistem informasi, tetapi dalam praktek sistem informasi yang baik juga membutuhkan bantuan pemrosesan komputer. Prinsip utama perancangan sistem informasi adalah sistem informasi harus dijalin secara teliti agar mampu melayani tugas utama. Tujuan sistem informasi manajemen adalah memenuhi kebutuhan informasi umum semua manajer dalam perusahaan. Sistem informasi menyediakan informasi bagi pemakai dalam bentuk laporan dan output dari berbagai simulasi model matematika. Metode penelitian dapat dikelompokkan dengan cara yang beragam, namun demikian pengelompokan yang paling sering digunakan adalah metode kuantitatif dan metode kualitatif. Umumnya, metode kuantitatif yang berasal dari ilmu-ilmu alam dikembangkan untuk mempelajari fenomena alam. Contoh metode kuantitatif yang sekarang diterima luas dalam ilmu-ilmu sosial adalah metode survei, eksperimen laboratorium, metode formal (seperti ekonometri) dan metode numerik seperti pemodelan matematis. Pendekatan kuantitatif digunakan hampir pada semua penelitian dalam bidang sistem informasi pada tahap awal perkembangannya. Pendekatan kuantitatif ini berdasarkan pendapat bahwa dunia luar terdiri dari struktur yang dapat disentuh yang tidak tergantung kepada manusia. Sebaliknya, metode kualitatif awalnya dikembangkan dalam bidang ilmu sosial untuk mempelajari fenomena sosial budaya. Contoh metode ini adalah penelitian tindakan, studi kasus, dan etnografi. Sumber data kualitatif antara lain adalah observasi, wawancara, kuesioner, dokumen, dan pengalaman peneliti. Tingkat metodologi penelitian sistem informasi yaitu ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Ontologi membahas tentang apa yang ingin diketahui. Epistemologi akan menjawab tentang bagaimana pengetahuan tersebut dapat didapat. Aksiologi terkait dengan nilai atau manfaat yang bisa didapatkan dari pengetahuan tersebut.

Menurut pendapat saya mengenai jurnal metodologi penelitian sistem informasi ini, selama ini saya hanya mengira bahwa sistem informasi yang saya tahu hanya membahas tentang program-program yang selalu berurusan dengan komputer. Tetapi, sistem informasi juga membahas banyak bidang lain, hanya saja sistem informasi disini menjadi acuan dari berbagai banyak disiplin ilmu. Sistem informasi membuat seseorang untuk berpikir dan membuat ide-ide baru untuk menghasilkan banyak konsep. Selain itu, sistem informasi juga sangat berpengaruh dalam kemajuan perusahaan, seperti pembuatan laporan masa depan untuk memperkirakan laba yang diperoleh perusahaan daripenjualan produk, dan laporan masa lalu yang digunakan sebagai historis perusahaan untuk dilakukan evaluasi kedepannya.

Sumber :

Tuesday, May 3, 2016

HAK MERK, UNDANG-UNDANG TENTANG MERK, UU PERINDUSTRIAN, KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA

HAK MERK
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK  
adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a.         Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.        Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.         Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Menimbang :
a.         Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual
b.        Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri
c.         Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri
d.        Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.
Mengingat :
1.        Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 TENTANG PERINDUSTRIAN
Menimbang:
a.         Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yangmerata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.        Bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c.         Bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d.        Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1.        Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran NegaraTahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); 
7.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234).
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
1.        Berner Convention (Konvensi Berner)
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau cultural.
2.        UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Conventionmengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.