Thursday, April 9, 2015

Demokrasi, Hak Kewajiban dan Upaya Penyetaraan Kesejahteraan

1.      Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara  Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorangdemi menjaga stabilitas, tanpa  berdasarkan hukum yang ada
b.       Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan
c.        Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnyaterhadap pers  yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan. 
d.       Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara. 
e.       Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah

Penyelewengan  kewajiban :
a.Tidak membayar pajak
b.Tidak membela kedaulatan Indonesia
c.Tidak menjunjung tinggi negara
d.Tidak patuh terhadap hukum yang ada di Indonesia
e.Tidak ikut dalam pembangunan untuk membangun bangsa

2.      Demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bentuk pemerintahan politik yang kekuasaannya berasal dari rakyat itu sendiri. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan mengartikan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat hanya sebgai warga Negara.
Indonesia telah melaksanakan demokrasi terbuka, otonomi daerah, dan kebebasan pers. Namun, pencapaian penting ini dalam pelaksanaannya masih bermasalah karena tujuan demokrasi belum tercapai. Pada satu sisi, demokrasi memberikan ruang amat luas bagi kebebasan politik dan partisipasi politik warga, misalnya. Akan tetapi, pada saat yang sama, kebebasan politik demokrasi yang berlangsung cenderung kebablasan beriringan dengan lambatnya pengambilan keputusan, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Akibatnya, program pembangunan tidak dapat berjalan baik dan peningkatan kesejahteraan warga kian jauh.
Contoh kasus  :

A. Pertama, Presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ini membuat posisi presiden presiden kuat dalam ati sulit untuk digulingkan. Namun, di parlemen tidak terdapat partai yang dominan, termasuk partai yang mengusung pemerintah. Ditambah lagi peran lagislatif yang besar pasca reformasi ini dalam menentukan banyak kebijakan presiden.
Dalam memberhentikan menteri misalnya, presiden sulit untuk memberhentikan menteri karena partai yang “mengutus” menteri tersebut akan menarik dukungannya dari pemerintah dan tentunya akan semakin memperlemah pemerintah. Hal ini membuat presiden sulit mengambil langkah kebijakannya dan mudah di-“setir” oleh partai.

B. Kedua, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat justru di tengah kebebasan demokrasi.
Tingkat kesejahteraan menurun setelah reformasi, yang justru saat itulah dimulainya kebebasan berekspresi, berpendapat, dll. Ini aneh mengingat sebenarnya tujuan dari politik adalah kesejahteraan. Demokrasi atau sistem politik lainnya hanyalah sebuah alat. Begitu pula dengan kebebasan dalam alam demokrasi, hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan.

C. Ketiga, tidak berjalannya fungsi partai politik.
Fungsi partai politik paling tidak ada tiga: penyalur aspirasi rakyat, pemusatan kepentingan-kepentingan yang sama, dan sarana pendidikan politik masyarakat. Selama ini dapat dikatakan ketiganya tidak berjalan. Partai politik lebih mementingkan kekuasaan daripada aspirasi rakyat.Fungsi partai politik sebagai pemusatan kepentingan-kepentingan yang sama pun tidak berjalan mengingat tidak adanya partai politik yang konsisten dengan ideologinya.
Partai politik sebagai sarana pendidikan politik masyarakat lebih parah. Kita melihat partai mengambil suara dari masyarakat bukan dengan pencerdasan terhadap visi, program partai, atau kaderisasi. Melainkan dengan uang, artis, kaos, yang sama sekali tidak mencerdaskan malah membodohi masyarakat.

D. Keempat, ketidakstabilan kepemimpinan nasional.
Jika kita cermati, semua pemimpin bangsa ini mualai dari Soekarno sampai Gus Dur, tidak ada yang kepemimpinannya berakhir dengan bahagia. Semua berakhir tragis alias diturunkan. Ini sebenarnya merupakan dampak dari tidak adanya pendidikan politik bagi masyarakat. Budaya masyarakat Indonesia tentang pemimpinnya adalah mengharapkan hadirnya “Ratu Adil” yang akan menyelesaikan semua masalah mereka. Ini bodoh. Masyarakat tidak diajari bagaimana merasionalisasikan harapan-harapan mereka. Mereka tidak diajarkan tentang proses dalam merealisasikan harapan dan tujuan nasional.
Hal ini diperburuk dengan sistem pemilihan pemimpin yang ada sekarang (setelah otonomi), termasuk pemilihan kepala daerah yang menghabiskan biaya yang mahal. Calon pemimpin yang berkualitas namun tidak berduit akan kalah populer dengan calon yang tidak berkualitas namun memiliki uang yang cukup untuk kampanye besar-besaran, memasang foto wajah mereka besar-besar di setiap perempatan. Masyarakat yang tidak terdidik tidak dapat memilih pemimpin berdasarkan value.

E. Kelima, birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit.
Birokrasi semasa orde baru sangat politis. Setiap PNS itu Korpri dan wadah Korpri adalah Golkar. Jadi sama saja dengan PNS itu Golkar. Ini berbahaya karena birokrasi merupakan wilayah eksekusi kebijakan. Jika birokrasi tidak netral, maka jika suatu saat partai lain yang memegang pucuk kebijakan, maka dia akan sulit dalam menjalankan kebijakannya karena birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan tersebut memihak pada partai lain. Aknibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan tidak terlaksana. Leibih parahnya, ini dapat memicu reformasi birokrasi besar-besaran setiap kali ada pergantian kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah hal yang baik untuk stabilitas pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu netral.
Banyak sekali kasus KKN dalam birokrasi. Contoh kecil adalah pungli, suap, dll. Ini menjadi bahaya laten karena menimbulkan ketidakpercayaan yang akut dari masyarakat kepada pemerintah. Selain itu berdampak pula pada iklim investasi. Investor tidak berminat untuk berinvestasi karena adanya kapitalisasi birokrasi.
Hal di atas mendorong pada birokrasi yang tidak rasional. Kinerja menjadi tidak professional, urusan dipersulit, dsb. Prinsip yang digunakan adalah “jika bisa dipersulit, buat apa dipermudah”.

F. Keenam, banyaknya ancaman separatisme.
Misalnya Aceh, Papua, RMS, dll. Ini merupakan dampak dari dianaktirikannya daerah-daerah tersebut semasa orde baru, yang tentunya adalah kesalahan pemerintah dalam “mengurus anak”. Tentunya ini membuat ketahanan nasional Indonesia menjadi lemah, mudah diadu domba, terkurasnya energi bangsa ini, dan mudah dipengaruhi kepentingan asing.

Harapan :
Demokrasi Indonesia masih perlu perbaikan lebih lanjut. Pertama, perbaikan pada i lembaga-lembaga demokrasi, misalnya, dengan penciptaan keseimbangan kekuasaan lebih baik di antara legislatif dengan eksekutif, dan bahkan yudikatif. Perbaikan demokrasi itu sendiri hanya bisa berhasil dengan kepemimpinan integritas, visioner, Kepemimpinan tanpa integritas, tidak kritis, lemah, dan koruptif membuat demokrasi terlihat lemah dan dapat gagal mewujudkan janji-janjinya.

3.      Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pembanguna bidang fisik dan non fisik. Pembangunan bidang fisik meliputi:
 1) Pembuatan Trotoar Jalan Utama
 2) Pembuatan TPS (Tempat Pembuangan Sampah)
 3) Pelengsengan Depan Sekolah
 4) Penambahan Sarana dan Prasarana Belajar
 5) Pengadaan Komputer
 6) Pembuatan Tembok Keliling Lapangan Desa.
 7) Bantuan Mesin Bajak Tanah
 8) Bantuan Mesin Pompa Air
 9) Pelengsengan Saluran Irigasi
Pembangunan bidang non fisik meliputi:www.gunadarma.ac.id
1) Bidang Sosial
2) Bidang Ekonomi
 3) Bidang Budaya
 4) Bidang Ketertiban Desa
Dari pelaksanaan program-program tersebut diatas tidak sepenuhnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah, sehingga menghambat dari beberapa pelaksanaan program yang telah dilakukan.

4.      Upaya untuk mendukung program pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat
·           Membayar pajak dengan tepat waktu
·           Pemberdayaan khusus masyarakat miskin produktif
·           Menciptakan lapangan pekerjaan
·           Memberikan sumbangan kepada masyarakat yang kurang mampu