A.
Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada
tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual.
Kalau dilihat secara historis,
undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak
monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883
dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan
dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah
baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan
hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the
United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang
kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO).
WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani
masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu
kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual
manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
B.
Ruang
Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pada prinsipnya HaKI dibagi menjadi 2
kelompok, yaitu:
1. Hak Cipta
(Copyrights)
a) Sejarah
Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani
bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya
bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi
memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta
ayahnya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas penemuan
Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan
pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan
seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan
sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah
Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak
cipta tersebut.
b) Pengertian
Hak Cipta
·
Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1)
·
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus
Pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah
suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
c) Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan
oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).
Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya
maupun sebagian karena:
· Pewarisan
· Hibah
· Wasiat
· Dijadikan
milik negara
· Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2
menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu
hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta
perjanjian itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian
peralihan hak cipta apabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
d) Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem
terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya
diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11
ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
-
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lainnya.
-
Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
-
Pertunjukan seperti musik, karawitan,
drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media
radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
-
Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu
atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
-
Segala bentuk seni rupa seperti seni
lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam
Pasal 10 ayat 2.
-
Seni batik, arsitektur, peta,
sinematografi, dan fotografi.
-
Program komputer, terjemahan, tafsir,
saduran, dan penyusunan bunga rampai.
Selain itu UUHC
juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih
lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang
merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan
aslinya. Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut:
·
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
negara.
·
Peraturan perundang-undangan.
·
Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
·
Pidato kenegaraan pidato pejabat
pemerintah.
·
Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti
pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
e) Masa Berlakunya
Hak Cipta
Dalam
mengtur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan
membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kelompok I
(Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang
sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup
pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal.
Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang
demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini
meliputi:
· Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
· Ciptaan
tari (koreografi).
· Segala
bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
· Ciptan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
b. Kelompok II
(Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas
karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang
meliputi hak cipta sebgai berikut:
· Karya
pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan
karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya
rekaman radio.
· Ceramah,
kuliah, pidato, dan sebagainya.
· Peta
· Karya
sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
c. Kelompok III
(Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang
aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun
meliputi hak cipta atas ciptaan:
· Karya
fotografi.
· Program
komputer atau komputer program.
· Saduran
dan penyusunan bunga rampai.
f) Pendaftaran Hak
Cipta
Ciptaan
tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan
bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu
ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang
nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata
mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk
mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.Pendaftaran
hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat
pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang
boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi
hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat
untuk melakukan pendaftaran.
g) Hak dan Wewenang
Menuntut
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
· Meniadakan nama
pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
· Mencantumkan nama
pencipta pada ciptaannya.
· Mengganti atau
mengubah judul ciptaan.
· Mengubah isi
ciptaan.
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri meliputi:
a. Paten (Patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
b. Merk (trademark)
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan dapat berupa
rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia dagang
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh
umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi
(Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah
tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor
alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari
kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu
peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen
terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prameter fisik
lainnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
C.
Pengertian
dan Dasar Hukum dari Hak Cipta, Paten (Patent), Desain Industri (Industrial
Design) dan Merek (Trademark)
1.
Hak Cipta
Hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah
hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 1)
Dasar
hukum Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Hak Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar
hukum Hak Paten: Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
3.
Desain Industri
Suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas atau kerajinan tangan.
Dasar
hukum: Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang Desain Industri.
4.
Hak Merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek:
Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek.
D.
Sifat
dan Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hukum yang mengatur HaKI bersifat
teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah
di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang dilindungi di Indonesia
adalah HaKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1) Perjanjian
Internasional
a.
Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b.
Paris Convention 1886 – Paten, Merek,
Desain Industri
c.
Perjanjian TRIPs (agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
d.
Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan
Teknis antara lain: WCT, WPPT, Madrid Protokol, PCT.
2) Undang-Undang Nasional
a.
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
b.
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri
c.
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
d.
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
e.
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
f.
UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
E.
Pentingnya
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Memperbincangkan masalah
HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih
teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum
disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang
peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil
kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan
pula bahwa HaKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu
bangsa secara material, budaya, dan sosial. Secara umum ada beberapa manfaat
yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi
perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, mendorong
perusahaan untuk bersaing secara internasional, dapat membantu
komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan
sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untuk
kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional
sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal
approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and
technological approach) dan sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI
dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.