1.
Apa definisi dan istilah Hukum Industri
pada terbentuknya jiwa inovatif? Jelaskan.
Hukum
Industri ialah Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia
dan mengatur bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut dan
mendapatkan sanksi apabila melanggar aturannya. Hukum industri berfungsi
untuk terwujudnya pembangunan industri, karena dengan adanya hukum industri adanya
persaingan industri dapat berlangsung dengan sehat.
2.
Jelaskan mengenai Hukum Kekayaan
Intelektual.
Hak
merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO
(Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai
hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang
mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia
(human right). Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang
selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual
belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk
pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan
Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena
dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir
yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan
yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
3.
Jelaskan mengenai Hukum Kekayaan Industri.
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri (industrial property right)
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk
dagang, hasil karya atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
4.
Jelaskan mengenai Penggunaan Hak Cipta
Hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau
memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Jelaskan mengenai Undang-Undang Hak Cipta
A. UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a)
Bahwa Indonesia adalah negara yang
memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang
seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b)
Bahwa Indonesia telah menjadi anggota
berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual
pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan
lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c)
Bahwa perkembangan di bidang perdagangan,
industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan
peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d) Bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e)
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
B. UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
C. UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
D. UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 29)
6.
Jelaskan mengenai Hak Paten
Bentuk
perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah
pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun
pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak
paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung
langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Contoh
hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut
asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk
pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak
paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut
sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang
pertama kali menemukan.
7.
Jelaskan mengenai Undang-Undang Hak Paten
a)
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
b)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
c)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
i.
Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia
pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan
perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang
dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
ii.
Bahwa hal tersebut pada butir a juga
diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta
memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
iii.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang
Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
No comments:
Post a Comment