1.1
Kebijakan Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Menurut Andam pengelolaan sumber daya
alam merupakan pengelolaan lahan, air, tanah, tumbuhan, dan hewan, dengan fokus
terutama pada pengelolaan yang mempengaruhi kualitas hidup manusia, baik untuk
generasi sekarang maupun yang akan datang. Pengelolaan sumber daya alam
berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Hal itu
mencakup rencana penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman
hayati, dan industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan, pariwisata,
perikanan, dan kehutanan. Hal ini menunjukkan bahwa manusia dan mata
pencahariannya masih bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan.
1.
Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan sektor yang
sangat penting dan strategis, bukan hanya pada sektor pada sektor ekonomi tapi
juga pada sosial dan politik (Sutikno, 2006). Dalam Garis-Garis Besar Haluan
Negara selama pemerintahan Orde Baru, disebutkan bahwa prioritas pembangunan
nasional adalah pada sektor pertanian (Kuncoro, 2002). Upaya-upaya yang telah
dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian antara lain melalui
peningkatan teknologi, penambahan input, maupun melalui kebijakan-kebijakan
pemerintah (Sutikno, 2006). Di Indonesia, peningkatan teknologi ditunjukkan
dengan adanya revolusi hijau pada tahun 1960-1970-an. Perkembangan revolusi
hijau terjadi sebagai akibat dari adanya interaksi atau hubungan yang erat
antara pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Menurut Tlyy (dalam Sutikno,
2006) perkembangan teknologi pada sektor pertanian meliputi proses mekanisasi
dan penemuan varietas unggul. Sumber daya atau input yang digunakan dalam
produk pertanian biasanya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut
(Sutikno, 2006).
a.
Sumber daya internal (internal resources), sumber daya ini merupakan sumber daya
yang berasal dari alam, seperti tanah, air, dan bibit.
b.
Sumber daya eksternal (external resources), sumber daya ini merupakan sumber daya
yang berasal dari luar atau selain sumber daya alam, seperti traktor, pupuk,
pestisida, dan bahan kimia lainnya.
Selain penggunaan teknologi dan
penambahan input untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, didukung pula
oleh peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Di Indonesia,
perkembangan sektor pertanian diawali dengan program intensifikasi pertanian
(Sutikno, 2006).
2.
Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan pengelolaan sumber daya
alam pada sektor ini adalah untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan sumber
daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui usaha pertambangan
dengan prinsip good mining practice.
Menurut Andam beberapa kegiatannya antara lain sebagai berikut.
a.
Penyusunan regulasi, pedoman teknis, dan standar
pertambangan mineral dan batubara panas bumi dan air tanah.
b.
Pembinaan dan pengawasan kegiatan penambangan.
c.
Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan mineral dan
batubara, panas bumi dan air tanah.
d.
Evaluasi perencanaan produksi dan pemasaran mineral dan
batubara, panas bumi dan air tanah.
e.
Evaluasi pelaksanaan kebijakan program pengembangan
masyarakat di wilayah pertambangan.
3.
Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan sumber daya alam pada
sektor perikanan bertujuan untuk mengelola dan mendayagunakan potensi
sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal, adil, dan
lestari melalui keterpaduan antar berbagai pemanfaatan sehingga memberikan
kontribusi yang layak bagi pembangunan nasional, pembangunan daerah, dan
peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa kegiatan pokoknya antara lain
sebagai berikut.
a.
Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan dalam
pengelolaan sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara
terintegrasi.
b.
Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil
secara efisien, dan lestari berbasis masyarakat.
c.
Pengembangan sistem MCS (monitoring,
controlling, and surveillance) dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk
pemberdayaan masyarakat dalam sistem pengawasan.
d.
Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil
sesuai dengan daya dukung lingkungannya.
e.
Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut
dengan negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Papua
New Guinea, dan Timor Leste.
4.
Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan sumber daya alam pada
sektor kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk
memanfaatkan potensi hutan secara lebih efisien, optimal, adil, dan berkelanjutan
dengan mewujudkan unit-unit pengelolaan hutan produksi lestari dan memenuhi
kaidah sustainable forest management (SFM)
serta didukung oleh industri kehutanan yang kompetitif. Beberapa kegiatan pokok
yang tercakup dalam program ini antara lain sebagai berikut.
a.
Penetapan kawasan hutan.
b.
Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di luar Jawa.
c.
Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi dan status
kawasan hutan.
d.
Pembinaan kelembagaan hutan produksi.
e.
Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan lestari.
f.
Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungannya.
g.
Konservasi sumber daya hutan
1.2
Karakteristik Ekologi
Sumber Daya Alam
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari
interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang lainnya. Sumber
daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan
kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam
lingkungan hidup kita. Karakteristik ekologi sumber daya alam adalah sebagai
berikut.
1)
Sumber daya alam berdasarkan jenis
a.
Sumber daya alam hayati (biotic)
adalah sumber daya alam yang berasal
dari makhluk hidup.
contoh
: tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
b.
Sumber daya alam non hayati (abiotic) adalah
sumber daya alam yang
berasal dari benda mati.
contoh
: bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
2)
Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan
a.
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable) yaitu sumber daya alam yang
dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air,
tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain lain
b.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable) ialah sumber daya alam
yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja
atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi,
batubara, timah, gas alam.
c.
Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya (unlimited)
contoh : sinar
matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
3)
Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya :
a.
Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber
daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain
sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan,
barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
b.
Sumber daya alam penghasil energyadalah sumber daya alam
yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia
di muka bumi.
contoh : ombak, panas
bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain
sebagainya.
Agar sumber daya alam dapat bermanfaat
dalam waktu yang panjang maka perlu Pengelolaan sumber daya alam, yaitu
dengan cara sebagai berikut.
1)
Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat
yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2)
Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau
asimilasi
sumber daya alam.
sumber daya alam.
3)
Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam
yang
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4)
Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.
a)
Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.
daya untuk pembaruannya.
b)
Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c)
Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
dengan daur ulang.
d)
Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses
pembaruannya.
pembaruannya.