Tuesday, November 28, 2017

STANDAR ISO 9000, ISO 14000 DAN PERATURAN HAKI

Apa yang anda ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000? Jelaskan menurut pendapat kalian dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya!
International Organization for Standardization dengan kata lain ISO merupakan suatu standar yang perlu diterapkan pada sebuah organisasi. ISO 9000 adalah sistem manajemen mutu yang berlaku secara internasional. ISO 9000 merupakan suatu peta jaringan yang memberikan definisi dasar dan konsep-konsep, serta menerangkan bagaimana suatu perusahaan memilih dan menggunakan standar-standar yang lain dalam seri 9000 tersebut. Tujuan dari standar seri 9000 adalah untuk memberikan jaminan kualitas dalam hal kontraktual dengan pihak luar. Standar seri ISO 9000 terdiri dari ISO 9001, 9002, 9003 dan ISO 9004. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan oleh The International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC 176).
ISO 14000 merupakan standar yang mengatur tentang sistem manajemen lingkungan. ISO 14000 series terkait dengan ISO 14001-14009 mengenai Environmental Management System (EMS) atau lebih dikenal dengan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 14010-14019 mengenai Environmental Auditing atau audit lingkungan. ISO seri 14010-14019 merupakan alat dalam penerapan sistem manajemen lingkungan sehingga tidak memerlukan sertifikasi. Berbeda dengan ISO 14001-14009 perlu adanya sertifikasi ISO 14001. Perusahaan yang menerapkan ISO dalam manajemennya dianggap mampu dapat memenuhi kebutuhan pelanggan terhadap produk maupun jasa yang dihasilkan. Karena, segala sesuatu output baik jasa maupun produk yang dihasilkan telah sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9000 dan sistem manajemen lingkungan ISO 14000 adalah sebagai berikut.
1.         PT. Pamindo Tiga T
2.         PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
3.         PT. Komatsu Indonesia
4.         PT. Indosat Tbk

Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU No 19 beri contoh kasus pelanggaran  HAKI!
            Undang-Undang No 19 merupakan undang-undang yang membahas mengenai hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, dan sebagainya.
Contoh kasus pelanggaran HAKI adalah sebagai berikut.
1.         Kasus pembajakan CD software
Tanggal 10 Februari 2012 kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plaza seharga Rp.50.000 hingga Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran  Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2.         Kasus pelanggaran paten Motorola dan Apple
Perusahaan produk telekomunikasi Motorola telah mengajukan gugatan terhadap pesaingnya Apple karena melanggar hak paten. Motorola menyatakan bahwa Apple iPhone, iPad, dan beberapa komputer Machintosh diangap telah melanggar hak cipta produk Motorola. Motorola mengatakan anak perusahaan Motorola Mobility telah mengajukan keluhan kepada Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC). Motorola manambahkan, secara keseluruhan tiga gugatan dilayangkan termasuk 18 hak paten yang berhubungan dengan teknologi yang ditemukan pada banyak produk inti Apple dan layanan terkait, termasuk MobileMe dan App Store. Menurut Motorola, Apple diduga melanggar hak paten yang berhubungan dengan antena desain, email nirkabel, kedekatan penginderaan, aplikasi manajemen perangkat lunak, layanan berbasis lokasi, dan sinkronisasi multi-perangkat. 

Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.         Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.         Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.         Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.         Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Prosedur pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek di Indonesia yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut.
1.         Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.         Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3.         Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
4.         Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5.         Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga)
6.         Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
7.         Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua)
8.         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
9.         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
10.      Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
11.      Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas
12.      Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
13.      Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
14.      Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
15.      Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
16.      Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
17.      Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm
18.      Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis
19.      Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm
20.      Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan
21.      Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.

22.      Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Sunday, November 5, 2017

Resume Jurnal Analisis Penerapan ISO/TS 16949 dalam Pelaksanaan Audit Mutu Internal pada PT Honda Lock Indonesia

Nama   :  Marsha Azahra N A P
NPM   :  36414424
Kelas   :  4ID10
Judul   :  Analisis Penerapan ISO/TS 16949 dalam Pelaksanaan Audit
   Mutu Internal pada PT Honda Lock Indonesia
Salah satu cara untuk meningkatkan mutu perlu diterapkannya sistem manajemen mutu untuk mengatur serta mengendalikan semua kegiatan operasional perusahaan agar dapat berjalan sesuai dengan prosedur. Setiawan dan Raharjo mengemukakan sertifikasi ISO/TS 16949 merupakan tolak ukur dari industri otomotif, karena itu dengan sertifikasi ini suatu perusahaan akan lebih dipercaya sebagai rekanan bisnis.
PT Honda Lock Indonesia merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, bergerak dalam bidang manufaktur, yaitu industri pabrik, pemasaran, dan pendistribusian barang-barang untuk otomotif seperti motor dan mobil. PT Honda Lock Indonesia telah mendapatkan sertifikat ISO/TS 16949 pada tahun 2012.  Sertifikat ISO/TS 16949 yang diperoleh tidaklah berlaku selamanya. PT Honda Lock Indonesia dituntut kerja keras dalam menerapkan klausul- klausul standar yang akan diaudit oleh pemberi sertifikat. Apabila auditor dalam hal ini audit eksternal menemukan penyimpangan-penyimpangan dari persyaratan standar sistem manajemen mutu yang ada, maka sertifikat akan dicabut. Sekalipun kebijakan mutu dan prosedur  disiapkan  dengan baik, tidak ada jaminan bahwa semua itu akan dipatuhi.
1.             Prosedur Kualitas Audit Mutu Internal PT Honda Lock Indonesia
Audit Mutu Internal merupakan kegiatan yang sangat penting dan  merupakan  keharusan dalam penerapan standar ISO/TS16949, yang bertujuan untuk memantau sistem manajemen mutu dibandingkan terhadap standar acuan serta kebijakan-kebijakan yang sudah ditentukan. Dalam melaksanakan Audit Mutu Internal, PT Honda Lock Indonesia mempunyai prosedur kualitas.
2.             Daftar Periksa Audit Mutu Internal PT Honda Lock Indonesia
Pertanyaan- pertanyaan audit dari setiap klausul yang digunakan untuk mengaudit departemen-departemen yang ada pada perusahaan yang berkaitan dengan dokumen yang ada pada departemen yang bersangkutan dan cocok untuk diterapkan pada klausul yang telah diidentifikasi untuk mengaudit departemen yang ada. Terdapat beberapa pertanyaan dalam satu klausul dalam melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang ada pada departemen yang bersangkutan. Pertanyaaan- pertanyaan yang telah dibuat, disusun dalam sebuah format daftar periksa. Format pertanyaan ini dibuat auditor sesuai dengan departemen yang diaudit.
Kesimpulan
PT Honda Lock Indonesia telah mendapatkan sertifikat ISO/TS 16949 pada tahun 2012. Sertifikat ISO/TS 16949 yang diperoleh tidaklah berlaku selamanya. PT Honda Lock Indonesia dituntut kerja keras dalam menerapkan klausul-klausul standar yang akan diaudit oleh pemberi sertifikat. Apabila auditor dalam hal ini audit eksternal menemui penyimpangan-penyimpangan dari persyaratan standar sistem manajemen mutu yang ada, maka sertifikat akan dicabut. Salah satu kegiatan penting untuk melaksanakan  pemeriksaan  adalah Audit Mutu Internal. Audit Mutu Internal merupakan salah satu dari klausul yang ada di ISO/TS 16949. Pelaksanaan Audit Mutu  Internal harus sesuai  dengan prosedur  klausul  8.2.2  mengenai  Audit  Internal  yang  ada di ISO/TS 16949. Klausul utama ISO/TS 16949 yang diterapkan PT Honda Lock Indonesia, yaitu Klausul 4 Sistem Manajemen Mutu, Klausul 5 Tinjauan Manajemen, Klausul 6
Pengelolaan Sumber Daya, Klausul 7 Realisasi Produk, Klausul 8 Pengukuran, Analisis, dan Peningkatan. Prosedur kualitas Audit Mutu Internal PT Honda Lock Indonesia telah sesuai dengan ISO/TS 16949 klausul 8.2.2 mengenai Audit Internal. Terdapat tiga fungsi terkait dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal di PT Honda Lock Indonesia, yaitu Wakil Manajemen, Auditor, dan Manajer Departemen  (Auditee).  Spesifikasi  tingkatan  Auditor  Audit  Mutu  Internal  PT Honda  Lock  Indonesia  telah  sesuai  dengan  ISO/TS  16949  klausul  8.2.2.5 mengenai Kualifikasi Internal Auditor. Daftar periksa Audit Mutu Internal PT Honda Lock Indonesia telah sesuai dengan ISO/TS 16949, seluruh pertanyaan baku  dalam  dokumen  daftar  periksa  Audit  Mutu  Internal  PT  Honda  Lock Indonesia berisi indikator penerapan klausul 4 Sistem Manajemen Mutu, klausul 5 Tinjauan Manajemen, klausul 6 Pengelolaan Sumber Daya, klausul 7 Realisasi Produk, dan klausul 8 Pengukuran, Analisis, dan Peningkatan. Tahap-tahap pelaksanaan dalam Audit Mutu Internal PT Honda Lock Indonesia terdiri dari tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan audit, tahap pelaksanaan audit, dan tahap tindak lanjut audit.

Sumber:
Aritonang, Pittauli. 2016. Analisis Penerapan ISO/TS 16949 dalam Pelaksanaan Audit Mutu Internal pada PT Honda Lock Indonesia. Jakarta: Universitas Gunadarma diunduh pada http://library.gunadarma.ac.id/deposit-system/penulisan.verifikasi/view/3827529/

Tuesday, October 17, 2017

TUGAS (TULISAN ETIKA PROFESI)

Kepakaran Seorang Teknik Industri
Kepakaran seorang teknik industri yaitu memiliki kemampuan untuk mengatur serta mengendalikan suatu sistem. Seorang teknik industri juga dapat memanfaatkan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan untuk merencanakan, mengendalikan, memecahkan masalah, mengoptimalkan, mengontrol proses dalam suatu perusahaan. Berdasarkan bekal ilmu yang mereka terima, diharapkan mereka dapat membuka lapangan pekerjaan serta menerapkan beberapa ilmu untuk mengatur sendiri perusahaan yang ia dirikan.

Karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari
1.        Berbicara dengan intonasi tinggi terhadap orang yang lebih tua
Karakter ini sering dilakukan oleh semua orang, khususnya terhadap orangtua sendiri. Banyak orang yang berbicara dengan intonasi tinggi untuk meluapkan emosi yang sedang mereka rasakan. Berbicara dengan intonasi tinggi yang kurang sopan terhadap orang lain yang lebih tua juga sering dilakukan karena menganggap orang tersebut sudah dekat dengan kita. Tetapi, perlu diketahui dan dipikirkan, apakah nada berbicara kita pantas dan menyakiti perasaan orang lain atau tidak.
2.        Menyepelekan atau merendahkan orang lain
Karakter ini merupakan karakter yang selalu dilakukan oleh orang yang menganggap dirinya paling mampu diantara orang lain di sekitarnya. Mereka beranggapan bahwa segala yang mereka lakukan adalah benar dan selalu tidak percaya dengan hasil pekerjaan orang lain.
3.        Egois
Karakter ini hampir sama dengan karakter di nomor dua. Karakter ini lebih seperti bagaimana seseorang bersikap di dalam lingkungannya sehari-hari. Mereka yang memiliki sifat egois tidak jarang tidak peduli dengan orang disekitarnya, serta mau dimengerti, segala sesuatu harus berdasarkan keputusannya sendiri tanpa memikirkan orang lain.

4.        Ingkar janji
Karakter ini sering dilakukan oleh setiap orang. Keterlambatan juga termasuk pada karakter ingkar janji. Ingkar janji merupakan karakter yang sangat tidak baik jika terus dilakukan hingga ke dunia kerja, karena akan banyak orang yang merasa dirugikan serta seseorang yang ingkar janji akan sulit memperoleh kepercayaan dari orang lain.

Aktivitas tidak beretika profesional dalam kehidupan bekerja
1.        Sering terlambat saat datang bekerja
Para pekerja yang sering terlambat memang memiliki alasan tersendiri khususnya karena lokasi tempat tinggal yang jauh atau mengalami kemacetan saat perjalanan. Namun, setiap perusahaan memiliki peraturan yang harus ditaati oleh setiap karyawan. Karyawan yang sering terlambat memiliki efek negatif terhadap pekerjaannya nanti, dikarenakan mereka kehilangan banyak waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
2.        Sering izin tidak hadir saat bekerja
Karyawan melakukan izin untuk beberapa alasan. Alasan yang dapat dimaklumi ialah sakit. Namun, jika seorang karyawan selalu melakukan izin untuk tidak hadir merupakan karakter yang tidak profesional terhadap pekerjaannya. Karena, pekerjaannya jadi terbengkalai dan tidak terselesaikan.
3.        Berbicara atau bercanda dengan orang lain dengan nada yang kencang

Berbicara atau bercanda dengan rekan kerja merupakan hal yang dapat mengurangi stress saat bekerja. Akan tetapi, jika seseorang berbicara atau bercanda dengan nada yang kencang akan mengganggu kenyamanan orang lain. Disamping itu, hal tersebut merupakan hal yang kurang sopan untuk dilakukan disaat bekerja.

Wednesday, October 11, 2017

TUGAS ETIKA PROFESI

PENGERTIAN ETIKA          
Menurut Choiriyah, etika merupakan hal atau sesuatu yang sering disamakan dengan pengertian akhlak dan moral. Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethikos, dimana ethos memiliki arti sifat, watak, adat, kebiasaan. Ethikos memiliki arti susila, keadaban, atau perbuatan yang baik. Kata etika dibagi menjadi dua, yaitu kata etik dan etiket. Kata etik memiliki arti kumpulan asas atau nilai-nilai yang berkenaan dengan akhlak, sedangkan etiket berarti tata cara atau adat, sopan santun untuk berhubungan baik sesama manusia.

PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONALISME
            Menurut Yuyun Ari, profesi merupakan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya, dimana ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan yang bertujuan mencari penghasilan dengan mengabdi kepada kepentingan orang lain atau orang banyak dimana harus diiringi atau memiliki keahlian, keterampilan, dan tanggung jawab untuk menjalankannya.
            Menurut Pamudji (1985), profesionalisme merupakan lapangan kerja tertentu yang telah atau akan diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu. Ciri-ciri dari profesionalisme adalah sebagai berikut.
1.        Keinginan untuk selalu memperlihatkan perilaku yang dapat dijadikan contoh yang baik
2.        Berusaha meningkatkan dan memelihara perilaku profesional melalui perwujudan secara langsung dengan berbagai cara seperti berpenampilan, berbica, berpakaian, penggunaan bahasa, dan sebagainya.
3.        Keinginan untuk selalu mengejar segala kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya.

PENGERTIKAN ETIKA PROFESI
Etika profesi merupakan sikap etis sebagai bagian dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pelaku profesi. Etika profesi adalah cabang dari filsafat yang mempelajari penerapan ari prinsip moral dasar atau norma etis umum pada profesi manusia. Etika profesi berkaitan erat dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat. Etika profesi sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya.






Friday, April 28, 2017

CARA MEMINIMALISIR DAMPAK NEGATIF DARI JURNAL PERAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGAWASAN KEGIATAN USAHA LAUNDRY SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KOTA YOGYAKARTA

PERAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGAWASAN KEGIATAN USAHA LAUNDRY SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KOTA YOGYAKARTA

Jurnal ini menjelaskan tentang pengawasan terhadap bisnis laundry sebagai upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh I Made Elpera Yuda mahasiswa tingkat akhir di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Usaha laundry saat ini mulai marak di Kota Yogyakarta, karena kebutuhan untuk mencuci tanpa harus mengeluarkan banyak tenaga dan mengganggu aktivitas kerja sehari-hari membuat para pengguna jasa tersebut lebih memilih menitipkan pakaian kotor mereka untuk dicuci di penyedia pelayanan jasa tersebut. Semakin berkebangnya bisnis laundry ini menyebabkan dampak-dampak buruk terhadap lingkungan yang berasal dari air limbah hasil pemakaian detergen dalam jumlah banyak yang akan mencemari air.
Dampak negatif dalam hasil olahan air limbah usaha laundry adalah sebagai berikut.
·                Dampak negatif
a.      Penggunaan detergen mengandung fosfat tinggi sehingga jika air limbah sisa cucian dibuang sembarangan akan merusak kualitas air tanah
Dampak negatif diatas sangatlah berpengaruh terhadap lingkungan sekitar kita yang dimana sebagian besar hidup kita membutuhkan air bersih untuk setiap kegiatannya. Dampak negatif tersebut dapat diminimalisir dengan cara hukum yang harus ditegakkan terlebih dahulu sehingga para usahawan dapat mencari solusi bagaimana cara mengolah air hasil limbah laundry tersebut sehingga tidak akan mencemari lingkungan. Selanjutnya, setiap laundry sekarang diwajibkan memiliki treatment khusus untuk mengatasi limbahnya contohnya seperti septic tank khusus. Kemudian, menggunakan deterjen yang memiliki fosfat dan kadar kimia rendah sehingga tidak mencemari air tanah saat pembuangan air limbah laundry tersebut. Terakhir, para usahawan laundry diusahakan melakukan penetralan air limbah deterjen itu terlebih dahulu dengan menggunakan tawas yang berfungsi untuk mengurangi kadar kimia yang ada pada limbah laundry tersebut.



DAFTAR PUSTAKA
Yuda, I Made E. 2013. PERAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGAWASAN KEGIATAN USAHA LAUNDRY SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KOTA YOGYAKARTA. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya diunduh pada :http://e-journal.uajy.ac.id/5022/1/JURNAL%20SKRIPSI.pdf


ANALISIS DAMPAK NEGATIF DAN POSITIF DARI JURNAL PERAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGAWASAN KEGIATAN USAHA LAUNDRY SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KOTA YOGYAKARTA

 PERAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGAWASAN KEGIATAN USAHA LAUNDRY SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KOTA YOGYAKARTA

Jurnal ini menjelaskan tentang pengawasan terhadap bisnis laundry sebagai upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh I Made Elpera Yuda mahasiswa tingkat akhir di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Usaha laundry saat ini mulai marak di Kota Yogyakarta, karena kebutuhan untuk mencuci tanpa harus mengeluarkan banyak tenaga dan mengganggu aktivitas kerja sehari-hari membuat para pengguna jasa tersebut lebih memilih menitipkan pakaian kotor mereka untuk dicuci di penyedia pelayanan jasa tersebut. Semakin berkebangnya bisnis laundry ini menyebabkan dampak-dampak buruk terhadap lingkungan yang berasal dari air limbah hasil pemakaian detergen dalam jumlah banyak yang akan mencemari air.
Penulisan jurnal ini memberikan dampak positif dan negatif terhadap lingkungan sekitarnya. Berikut ini adalah penjelasan tentang dampak positif dan negatif tersebut.
1.             Dampak positif
a.         Bagi pelaku usaha, semakin berkembangnya aktivitas kewirausahaan saat ini memberikan dampak positif dengan lahirnya berbagai usaha. Bisnis laundry bisa menjadi alternatif pilihan.
b.        Bagi konsumen, dengan banyaknya usaha laundry bisa memilih jenis laundry yang sesuai dengan kebutuhan dan range harga yang sesuai.
c.         Dengan diperketatnya hukum mengenai lingkungan, para pengusaha laundry bisa lebih tahu untuk menjaga lingkungan daerah usahanya sehingga dapat meminimalisir tercemarnya lingkungan dan air tanah. 
2.             Dampak negatif

a.         Penggunaan detergen mengandung fosfat tinggi sehingga jika air limbah sisa cucian dibuang sembarangan akan merusak kualitas air tanah

Thursday, March 30, 2017

KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN KARAKTERISTIK EKOLOGI LINGKUNGAN

1.1         Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Menurut Andam pengelolaan sumber daya alam merupakan pengelolaan lahan, air, tanah, tumbuhan, dan hewan, dengan fokus terutama pada pengelolaan yang mempengaruhi kualitas hidup manusia, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang. Pengelolaan sumber daya alam berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Hal itu mencakup rencana penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman hayati, dan industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan, pariwisata, perikanan, dan kehutanan. Hal ini menunjukkan bahwa manusia dan mata pencahariannya masih bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan.
1.        Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan strategis, bukan hanya pada sektor pada sektor ekonomi tapi juga pada sosial dan politik (Sutikno, 2006). Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara selama pemerintahan Orde Baru, disebutkan bahwa prioritas pembangunan nasional adalah pada sektor pertanian (Kuncoro, 2002). Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian antara lain melalui peningkatan teknologi, penambahan input, maupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah (Sutikno, 2006). Di Indonesia, peningkatan teknologi ditunjukkan dengan adanya revolusi hijau pada tahun 1960-1970-an. Perkembangan revolusi hijau terjadi sebagai akibat dari adanya interaksi atau hubungan yang erat antara pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Menurut Tlyy (dalam Sutikno, 2006) perkembangan teknologi pada sektor pertanian meliputi proses mekanisasi dan penemuan varietas unggul. Sumber daya atau input yang digunakan dalam produk pertanian biasanya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut (Sutikno, 2006).
a.        Sumber daya internal (internal resources), sumber daya ini merupakan sumber daya yang berasal dari alam, seperti tanah, air, dan bibit.
b.        Sumber daya eksternal (external resources), sumber daya ini merupakan sumber daya yang berasal dari luar atau selain sumber daya alam, seperti traktor, pupuk, pestisida, dan bahan kimia lainnya.
Selain penggunaan teknologi dan penambahan input untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, didukung pula oleh peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Di Indonesia, perkembangan sektor pertanian diawali dengan program intensifikasi pertanian (Sutikno, 2006).
2.        Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan pengelolaan sumber daya alam pada sektor ini adalah untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui usaha pertambangan dengan prinsip good mining practice. Menurut Andam beberapa kegiatannya antara lain sebagai berikut.
a.        Penyusunan regulasi, pedoman teknis, dan standar pertambangan mineral dan batubara panas bumi dan air tanah.
b.        Pembinaan dan pengawasan kegiatan penambangan.
c.         Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
d.        Evaluasi perencanaan produksi dan pemasaran mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
e.         Evaluasi pelaksanaan kebijakan program pengembangan masyarakat di wilayah pertambangan.
3.        Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan sumber daya alam pada sektor perikanan bertujuan untuk mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal, adil, dan lestari melalui keterpaduan antar berbagai pemanfaatan sehingga memberikan kontribusi yang layak bagi pembangunan nasional, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa kegiatan pokoknya antara lain sebagai berikut.
a.        Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan dalam pengelolaan sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi.
b.        Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara efisien, dan lestari berbasis masyarakat.
c.         Pengembangan sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk pemberdayaan masyarakat dalam  sistem pengawasan.
d.        Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai dengan daya dukung lingkungannya.
e.         Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut dengan negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
4.        Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan sumber daya alam pada sektor kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi hutan secara lebih efisien, optimal, adil, dan berkelanjutan dengan mewujudkan unit-unit pengelolaan hutan produksi lestari dan memenuhi kaidah sustainable forest management (SFM) serta didukung oleh industri kehutanan yang kompetitif. Beberapa kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini antara lain sebagai berikut.
a.        Penetapan kawasan hutan.
b.        Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di luar Jawa.
c.         Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi dan status kawasan hutan.
d.        Pembinaan kelembagaan hutan produksi.
e.         Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan lestari.
f.          Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungannya.
g.        Konservasi sumber daya hutan

1.2         Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang lainnya. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Karakteristik ekologi sumber daya alam adalah sebagai berikut.


1)        Sumber daya alam berdasarkan jenis
a.    Sumber daya alam hayati (biotic) adalah sumber daya alam yang berasal
dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
b.    Sumber daya alam non hayati  (abiotic) adalah sumber daya alam yang
berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
2)        Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan
a.    Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable) yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain lain
b.    Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable) ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
c.     Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya (unlimited)
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
3)        Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya :
a.    Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
b.    Sumber daya alam penghasil energyadalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
contoh : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka perlu Pengelolaan sumber daya alam, yaitu dengan cara sebagai berikut.
1)             Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang  maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2)             Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.
3)             Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4)             Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.
a)   Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.
b)   Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin
pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c)    Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
d)   Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses
pembaruannya.