Tuesday, November 28, 2017

STANDAR ISO 9000, ISO 14000 DAN PERATURAN HAKI

Apa yang anda ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000? Jelaskan menurut pendapat kalian dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya!
International Organization for Standardization dengan kata lain ISO merupakan suatu standar yang perlu diterapkan pada sebuah organisasi. ISO 9000 adalah sistem manajemen mutu yang berlaku secara internasional. ISO 9000 merupakan suatu peta jaringan yang memberikan definisi dasar dan konsep-konsep, serta menerangkan bagaimana suatu perusahaan memilih dan menggunakan standar-standar yang lain dalam seri 9000 tersebut. Tujuan dari standar seri 9000 adalah untuk memberikan jaminan kualitas dalam hal kontraktual dengan pihak luar. Standar seri ISO 9000 terdiri dari ISO 9001, 9002, 9003 dan ISO 9004. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan oleh The International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC 176).
ISO 14000 merupakan standar yang mengatur tentang sistem manajemen lingkungan. ISO 14000 series terkait dengan ISO 14001-14009 mengenai Environmental Management System (EMS) atau lebih dikenal dengan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 14010-14019 mengenai Environmental Auditing atau audit lingkungan. ISO seri 14010-14019 merupakan alat dalam penerapan sistem manajemen lingkungan sehingga tidak memerlukan sertifikasi. Berbeda dengan ISO 14001-14009 perlu adanya sertifikasi ISO 14001. Perusahaan yang menerapkan ISO dalam manajemennya dianggap mampu dapat memenuhi kebutuhan pelanggan terhadap produk maupun jasa yang dihasilkan. Karena, segala sesuatu output baik jasa maupun produk yang dihasilkan telah sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9000 dan sistem manajemen lingkungan ISO 14000 adalah sebagai berikut.
1.         PT. Pamindo Tiga T
2.         PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
3.         PT. Komatsu Indonesia
4.         PT. Indosat Tbk

Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU No 19 beri contoh kasus pelanggaran  HAKI!
            Undang-Undang No 19 merupakan undang-undang yang membahas mengenai hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, dan sebagainya.
Contoh kasus pelanggaran HAKI adalah sebagai berikut.
1.         Kasus pembajakan CD software
Tanggal 10 Februari 2012 kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plaza seharga Rp.50.000 hingga Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran  Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2.         Kasus pelanggaran paten Motorola dan Apple
Perusahaan produk telekomunikasi Motorola telah mengajukan gugatan terhadap pesaingnya Apple karena melanggar hak paten. Motorola menyatakan bahwa Apple iPhone, iPad, dan beberapa komputer Machintosh diangap telah melanggar hak cipta produk Motorola. Motorola mengatakan anak perusahaan Motorola Mobility telah mengajukan keluhan kepada Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC). Motorola manambahkan, secara keseluruhan tiga gugatan dilayangkan termasuk 18 hak paten yang berhubungan dengan teknologi yang ditemukan pada banyak produk inti Apple dan layanan terkait, termasuk MobileMe dan App Store. Menurut Motorola, Apple diduga melanggar hak paten yang berhubungan dengan antena desain, email nirkabel, kedekatan penginderaan, aplikasi manajemen perangkat lunak, layanan berbasis lokasi, dan sinkronisasi multi-perangkat. 

Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.         Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.         Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.         Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.         Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Prosedur pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek di Indonesia yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut.
1.         Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.         Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3.         Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
4.         Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5.         Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga)
6.         Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
7.         Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua)
8.         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
9.         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
10.      Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
11.      Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas
12.      Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
13.      Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
14.      Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
15.      Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
16.      Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
17.      Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm
18.      Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis
19.      Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm
20.      Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan
21.      Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.

22.      Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

No comments:

Post a Comment