Apa yang anda
ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000? Jelaskan menurut pendapat kalian dan
beri contoh perusahaan yang menerapkannya!
International Organization for
Standardization dengan kata lain
ISO merupakan suatu standar yang perlu diterapkan pada sebuah organisasi. ISO
9000 adalah sistem manajemen mutu yang berlaku secara internasional. ISO 9000
merupakan suatu peta jaringan yang memberikan definisi dasar dan konsep-konsep,
serta menerangkan bagaimana suatu perusahaan memilih dan menggunakan
standar-standar yang lain dalam seri 9000 tersebut. Tujuan dari standar seri
9000 adalah untuk memberikan jaminan kualitas dalam hal kontraktual dengan
pihak luar. Standar seri ISO 9000 terdiri dari ISO 9001, 9002, 9003 dan ISO 9004.
ISO 9000 pertama kali dikeluarkan oleh The
International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC
176).
ISO
14000 merupakan standar yang mengatur tentang sistem manajemen lingkungan. ISO
14000 series terkait dengan ISO
14001-14009 mengenai Environmental
Management System (EMS) atau lebih dikenal dengan Sistem Manajemen Lingkungan
(SML) dan ISO 14010-14019 mengenai Environmental
Auditing atau audit lingkungan. ISO seri 14010-14019 merupakan alat dalam
penerapan sistem manajemen lingkungan sehingga tidak memerlukan sertifikasi. Berbeda
dengan ISO 14001-14009 perlu adanya sertifikasi ISO 14001. Perusahaan yang
menerapkan ISO dalam manajemennya dianggap mampu dapat memenuhi kebutuhan
pelanggan terhadap produk maupun jasa yang dihasilkan. Karena, segala sesuatu output baik jasa maupun produk yang
dihasilkan telah sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan.
Perusahaan
yang telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9000 dan sistem manajemen
lingkungan ISO 14000 adalah sebagai berikut.
1.
PT. Pamindo Tiga T
2.
PT. Yamaha Indonesia
Motor Manufacturing
3.
PT. Komatsu
Indonesia
4.
PT. Indosat Tbk
Jelaskan menurut
pendapat kalian mengenai UU No 19 beri contoh kasus pelanggaran HAKI!
Undang-Undang No 19 merupakan
undang-undang yang membahas mengenai hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, dan
sebagainya.
Contoh kasus
pelanggaran HAKI adalah sebagai berikut.
1.
Kasus pembajakan CD software
Tanggal 10 Februari 2012 kantor Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual
bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil
di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD
software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan
Ratu Plaza seharga Rp.50.000 hingga Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini
bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama
penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2.
Kasus pelanggaran
paten Motorola dan Apple
Perusahaan produk
telekomunikasi Motorola telah mengajukan gugatan terhadap pesaingnya Apple
karena melanggar hak paten. Motorola menyatakan bahwa Apple iPhone, iPad, dan
beberapa komputer Machintosh diangap telah melanggar hak cipta produk Motorola.
Motorola mengatakan anak perusahaan Motorola Mobility telah mengajukan keluhan
kepada Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC). Motorola manambahkan, secara
keseluruhan tiga gugatan dilayangkan termasuk 18 hak paten yang berhubungan
dengan teknologi yang ditemukan pada banyak produk inti Apple dan layanan
terkait, termasuk MobileMe dan App Store. Menurut Motorola, Apple diduga melanggar
hak paten yang berhubungan dengan antena desain, email nirkabel, kedekatan
penginderaan, aplikasi manajemen perangkat lunak, layanan berbasis lokasi, dan
sinkronisasi multi-perangkat.
Jelaskan prosedur
pendaftaran HAKI di Indonesia!
Untuk
prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.
Pemohon paten harus
memenuhi segala persyaratan.
2.
Dirjen HAKI akan
mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan
paten.
3.
Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau
tidak dari masyarakat.
4.
Jika tahap
pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten
berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
terjadi filling date.
Prosedur pendaftaran
Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek di Indonesia
yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut.
1.
Permohonan Paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.
Dalam proses
pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3.
Surat Kuasa Khusus,
apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar
selaku kuasa;
4.
Surat pengalihan
hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5.
Deskripsi, klaim,
abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga)
6.
Bukti Prioritas
asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat)
(apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
7.
Terjemahan uraian
penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa
asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua)
8.
Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten,
Hak Cipta, Merek.
9.
Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima
ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.
350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
10.
Tambahan biaya
setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh
ribu rupiah) per klaim.
11.
Penulisan deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas
12.
Setiap lembar kertas
hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan
gambar;
13.
Deskripsi, klaim dan
abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran
A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir
atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir
kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
14.
Kertas A-4 tersebut
harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan
menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan
untuk gambar);
15.
Setiap lembar
deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah
atas;
16.
Pada setiap lima
baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap
halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri
uraian atau klaim Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
17.
Pengetikan harus
dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar
baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm
18.
Tanda-tanda dengan
garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau
dilukis
19.
Gambar harus
menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat
minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari
pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 1 cm
20.
Seluruh dokumen
Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam
keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan
21.
Setiap istilah yang
dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara
satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
22.
Permohonan pemeriksaan
substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan
sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).